: "width=1100"' name='viewport'/> PT. Borneo Alam jaya: Tentang Proses Penapisan

Tentang Proses Penapisan



PROSES PENAPISAN
-Sumber : Dr. Suprapto Dibyosaputro, MSc - UGM- 2013





Berikut gambaran umum mengenai proses penapisan berdasarkan PermenLH No. 5/2012

Proses Penapisan Amdal dan UKL-UPL


*Uji Lamp I
  1. Uji ringkasan informasi awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal (Lampiran I) 
  2. Jika ada maka wajib AMDAL, 
  3. Jika tidak termasuk maka masuk dengan uji dengan Lamp III 
*Uji Lamp III
  1. Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung?
  2. Jika Ya, Uji ringkasan informasi awal dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung (Pasal 3 ayat (4)) 
  3. Jika Rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan TIDAK BERADA di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung maka Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL
  4. Kemudian jika rencana usaha dan/atau kegiatan pendukung atas usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan TIDAK termasuk dalam kriteria pengecualian dalam pasal 3 ayat (4) di atas tadi maka Wajib AMDAL
  5. Jika termasuk pengecualian dalam pasal 3 ayat (4) diatas tadi maka Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL




Tidak ada komentar:

Posting Komentar