PROSES PENAPISAN
-Sumber : Dr. Suprapto Dibyosaputro, MSc - UGM- 2013
Berikut gambaran umum mengenai proses penapisan berdasarkan PermenLH No. 5/2012
*Uji Lamp I
- Uji ringkasan informasi awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal (Lampiran I)
- Jika ada maka wajib AMDAL,
- Jika tidak termasuk maka masuk dengan uji dengan Lamp III
*Uji Lamp III
- Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung?
- Jika Ya, Uji ringkasan informasi awal dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung (Pasal 3 ayat (4))
- Jika Rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan TIDAK BERADA di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung maka Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL
- Kemudian jika rencana usaha dan/atau kegiatan pendukung atas usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan TIDAK termasuk dalam kriteria pengecualian dalam pasal 3 ayat (4) di atas tadi maka Wajib AMDAL
- Jika termasuk pengecualian dalam pasal 3 ayat (4) diatas tadi maka Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar