: "width=1100"' name='viewport'/> PT. Borneo Alam jaya: Tentang Amdal

Tentang Amdal



AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Sumber : Eko Sugiharto - PSLH UGM 2014- 



Sebelum memulai usaha/kegiatan, tentunya kita harus memiliki izin terlebih dahulu. Peraturan tersebut guna mencegah hal-hal yang berdampak negatif atau merugikan. Oleh karena itu Pemerintah sudah mengatur melalui UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut beberapa kutipan dari UU 32 Tahun 2009 :

Pasal 22 Ayat 1 :
Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal

Pasal 23 Ayat 2 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan a tau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal diatur dengan Per. Men.

Pasal 34 Ayat 1 :
     Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk  dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL- UPL



      Pasal 34 Ayat 2 :
       Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL

      Pasal 35 
      (1)Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup (SPKPPLH)
(
       (2) Penetapan jenis usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria
       a. Tidak termasuk dalam katagori berdampak penting
       b. Kegiatan usaha mikro dan kecil.

(     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan  hidup (SPKPPLH) diatur dengan peraturan Menteri

j   Inti prosenya tahapannya seperti ini :

Proses izin usaha amdal-ukl-upl

sanksi



  Apa Itu AMDAL ??
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
 ( UU No32 Th. 2009, Butir 11 dan PP No. 27 Th.2012, Psl 1 Butir 2)

Hasil Kajian Dokumen AMDAL (PP 27 Th.2012, Psl 91) Butir 6 s/d 9)
Terdapat 3 dokumen yang terdiri :

1. K.A. (Kerangka Acuan)
 Ruang lingkup kajian AMDAL yang merupakan hasil pelingkupan

2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan

3. RKL - RPL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan)
Upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan


Apa Itu UKL-UPL?


Adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap LH yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan


Setiap jenis usaha atau kegiatan akan berbeda dalam hal perizinannya. Analisis dokumen lingkungan akan berbeda pula. Oleh karena itu diperlukan proses penapisan untuk menentukan apakah termasuk AMDAL atau UKL-UPL 






-        





Tidak ada komentar:

Posting Komentar