: "width=1100"' name='viewport'/> PT. Borneo Alam jaya

AMDAL Perkebunan Kelapa Sawit PT. Lifere Agro Kapuas




AMDAL Perkebunan Kelapa Sawit PT. Lifere Agro Kapuas


      Secara administrasi lokasi ini terletak lokasi rencana pembangunan berada di Kecamatan Kapuas Barat terdiri dari desa Sei Dusun, Teluk Hiri, Penda Ketapi, Sakatamiang dan di Kecamatan Mantangai terdiri dari desa Manusup Hilir, Manusup Tarantang, Sei Kapar Harapan Jaya dan Sakata Bangun.  Luasan sebesar  ± 4.275 Ha oleh PT. Lifere Agro Kapuas hanya diperuntukan untuk pembangunan  perkebunan kelapa sawit, jalan untuk pengangkutan dan fasilitas  prasarana ( Blok LAK 2).


Peta Administrasi PT. LAK kelapa sawit

      PT. LAK telah membuat pengumuman di Koran Tabengan dan konsultasi publik telah dilaksanakan di 2 tempat yaitu di Aula kecamatan Mantangai  dan Aula Kecamatan Kapuas Barat. Konsultasi Publik ini  dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang merupakan tempat wilayah studi, selain masyarakat juga di hadiri oleh perwakilan dari BLH Kab. Kapuas dan perwakilan tokoh adat maupun kepala desa. 

Sosialisasi PT. LAK kelapa sawit


Sosialisasi PT. LAK kelapa sawit

Sosialisasi PT. LAK kelapa sawit


     Kesimpulan dari hasil pelibatan masyarakat pada konsultasi publik di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat adalah sebagai berikut

  1.       Penanganan tenaga kerja lokal dengan memprioritaskan rekrutmen  tenaga  kerja dari     masyarakat sekitar.
  2.       Pembayaran ganti rugi lahan untuk diselesaikan terlebih dahulu.
  3.       Batas tapak proyek harus jelas.
  4.       Sosialisasi terlebih dahulu sebelum pembukaan lahan kepada masyarakat di setiap        desa
  5.       Program CSR untuk mensejahterakan masyarakat harus terealisasikan

      Pihak perusahaan harus mematuhi adat-istiadat setempat, misalnya tidak boleh memasuki atau menebang sembarangan dan melaksanakan upacara adat setempat sebelum melakukan pembukaan lahan.


Pengambilan Sampel Untuk Rona Lingkungan
Sampel yang diambil berdasarkan kesepakatan sidang KA, yaitu kualitas udara, kebisingan, hidrologi, kualitas air, biota air, flora dan fauna, dan kuisioner untuk bidang ekonomi sosial dan budaya masyarakat di sekitar perkebunan. Berikut ini peta pengambilan sampel yang menunjukan titik-titik lokasi di perkebunan PT. Lifere Agro Kapuas dan sekitarnya

Peta pengembilan sampel PT. LAK
 


Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan

Parameter yang diukur untuk kualitas udara yaitu Debu Total (TSP), Karbon dioksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2) dilakukan pada 3 (tiga ) titik pengukuran. Kami bekerjasama dengan Lab.Kes Prov Kalsel untuk penambilan sampel dan analisa laboratorium. Pengukuran tingkat kebisingan juga dilakukan pada titik pengukuran yang sama.

Kualitas udara PT. LAK


Tingkat kebisingan PT. LAK


Kualitas Tanah

Sampel tanah akan diuji di Laboratorium Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa Banjarbaru. Analisa pengujian yang dilakukan yaitu tekstur tanah, berat isi (Bulk Density), konsistensi, porositas tanah, sifat kimia tanah, reaksi tanah, C-organik, nitrogen, kandungan P2O5 dan K2O,. basa-basa tukar (K, Na, Ca, Mg), kapasitas tukar kation, kejenuhan basa, status kesuburan tanah

Pengambilan sampel tanah PT. LAK



Hidrologi

Aliran – aliran sungai yang mengalir di dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT. Lifere Agro Kapuas adalah anak – anak sungai yang tergabung dalam 1 (satu) sistem pengaliran Daerah Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya berada di DAS Kapuas bagian hilir (Lower slope land), dan outletnya bermuara langsung di Laut Jawa. Secara hidrologis DAS Kapuas termasuk salah satu DAS besar di Kalimantan Tengah.  Lebar sungai Kapuas di sekitar perkebunan PT. Lifere Agro Kapuas antara 200 – 370 meter, Meskipun wilayah perkebunan ini memiliki  jarak terhadap garis pantai sekitar 80-90 km, namun masih dipengaruhi pasang surut air laut.


Hidrologi PT. LAK

Hidrologi PT. LAK

     

Kualitas Air dan Biota Air

Penentuan kelayakan kualtias air sungai dilakukan dengan membandingkan data pengukuran dari masing-masing parameter air dengan nilai baku mutu berdasarkan PP No 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

Kehidupan biota perairan sangatlah ditentukan beberapa faktor seperti temperatur air, intensitas cahaya matahari, kondisi fisik dan kimia perairan. Biota perairan yang diamati  adalah biota perairan sungai, sebagai dari komponen biotik penyusun ekosistem perairan yang meliputi plankton, benthos dan nekton (jenis ikan). Untuk mengetahui keberadaan plankton dan benthos pada berbagai perairan sungai yang ada akan dilakukan pengambilan sampel plankton dan benthos yang kemudian akan dianalisa di laboratorium

plankton PT.LAK

plankton PT. LAK

Kualitas Air PT. LAK



Komponen Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Budaya


Secara administrasi, lokasi rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit PT. Lifere Agro Kapuas berada di Desa Saka Tamiang, Penda Ketapi, Sei Dusun dan teluk hiri Kecamatan Kapuas Barat serta Desa Manusup, Harapan Jaya, Sei Kapar, Tarantang, Sekata Bangun, dan Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengahyang merupakan batas wilayah kajian aspek sosial.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Kapuas Barat memiliki dua subsektor terpenting yaitu subsektor tanaman pangan dan perkebunan. Kedua subsektor ini yang paling banyak diusahakan oleh sebagian besar rumah tangga di desa-desa Kecamatan Kapuas Barat, sedangkan pada Kecamatan Mantangai selain subsektor tanaman pangan dan perkebunan yang juga menonjol adalah pada subsektor peternakan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat statistik (BPS) pada PDRB Kabupaten Kapuas menurut lapangan usaha tahun 2010-2014 struktur perekonomian sebagian masyarakat Kapuas telah bergeser dari kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan ke kategori ekonomi lainnya yang terlihat dari besarnya peranan masing-masing kategori ini terhadap pembentukan PDRB Kapuas. Sumbangan terbesar pada tahun 2014 dihasilkan oleh kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Pada tahun 2014 kategori pertanian, kehutanan dan perikanan member kontribusi terhadap PDRB atas dasar berlaku sebesar 30,72 persen. Golongan tanaman pangan merupakan penyumbang terbesar terhadap kategori pertain yaitu tercatat sebesar 41,88 persen dari seluruh nilai tambah pertanian. Namun pertumbuhan golongan ini mengalami penurunan dari 6,33 persen pada tahun 2013 menjadi -0,43 persen pada tahun 2014.

Foto dokumentasi lingkungan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit PT. Lifere

Foto dokumentasi lingkungan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit PT. Lifere

Foto dokumentasi lingkungan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit PT. Lifere

Foto dokumentasi lingkungan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit PT. Lifere



Dokumentasi pengambilan survei terhadap masyarakat

survei sosial PT. LAK

survei sosial PT. LAK





     

Kumpulan Perundang-Undangan



Berikut Link Download Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup:



Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL   

                                                     
PerMen LH No 16 Tahun 2012 
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup


Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin  Lingkungan      

                                                 
PP No 27 Tahun 2012               
Izin Lingkungan


Tentang Proses Penapisan



PROSES PENAPISAN
-Sumber : Dr. Suprapto Dibyosaputro, MSc - UGM- 2013





Berikut gambaran umum mengenai proses penapisan berdasarkan PermenLH No. 5/2012

Proses Penapisan Amdal dan UKL-UPL


*Uji Lamp I
  1. Uji ringkasan informasi awal dengan daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal (Lampiran I) 
  2. Jika ada maka wajib AMDAL, 
  3. Jika tidak termasuk maka masuk dengan uji dengan Lamp III 
*Uji Lamp III
  1. Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung?
  2. Jika Ya, Uji ringkasan informasi awal dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung (Pasal 3 ayat (4)) 
  3. Jika Rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan TIDAK BERADA di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung maka Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL
  4. Kemudian jika rencana usaha dan/atau kegiatan pendukung atas usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan TIDAK termasuk dalam kriteria pengecualian dalam pasal 3 ayat (4) di atas tadi maka Wajib AMDAL
  5. Jika termasuk pengecualian dalam pasal 3 ayat (4) diatas tadi maka Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL




Kebijakan Peraturan Pemerintah Indonesia Tentang Lingkungan Hidup



Sumber :Ir. Ary Sudijanto, MSE (Kementrian Lingkungan Hidup) 2013

Berikut uraian perkembangan kebijakan Peraturan Pemerintah Indonesia Tentang Lingkungan Hidup :



Sejarah peraturan lingkungan hidup indonesia



Berikut proses Recana/Kegiatan dari Tahap Pengembangan KRP hingga tahap Pasca Operasi


Konsultan Lingkungan Hidup



Apa itu Izin Lingkungan ??









Tentang Amdal



AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Sumber : Eko Sugiharto - PSLH UGM 2014- 



Sebelum memulai usaha/kegiatan, tentunya kita harus memiliki izin terlebih dahulu. Peraturan tersebut guna mencegah hal-hal yang berdampak negatif atau merugikan. Oleh karena itu Pemerintah sudah mengatur melalui UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut beberapa kutipan dari UU 32 Tahun 2009 :

Pasal 22 Ayat 1 :
Setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal

Pasal 23 Ayat 2 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan a tau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal diatur dengan Per. Men.

Pasal 34 Ayat 1 :
     Setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk  dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL- UPL



      Pasal 34 Ayat 2 :
       Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL

      Pasal 35 
      (1)Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup (SPKPPLH)
(
       (2) Penetapan jenis usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria
       a. Tidak termasuk dalam katagori berdampak penting
       b. Kegiatan usaha mikro dan kecil.

(     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan  hidup (SPKPPLH) diatur dengan peraturan Menteri

j   Inti prosenya tahapannya seperti ini :

Proses izin usaha amdal-ukl-upl

sanksi



  Apa Itu AMDAL ??
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
 ( UU No32 Th. 2009, Butir 11 dan PP No. 27 Th.2012, Psl 1 Butir 2)

Hasil Kajian Dokumen AMDAL (PP 27 Th.2012, Psl 91) Butir 6 s/d 9)
Terdapat 3 dokumen yang terdiri :

1. K.A. (Kerangka Acuan)
 Ruang lingkup kajian AMDAL yang merupakan hasil pelingkupan

2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan

3. RKL - RPL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan)
Upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan


Apa Itu UKL-UPL?


Adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap LH yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan


Setiap jenis usaha atau kegiatan akan berbeda dalam hal perizinannya. Analisis dokumen lingkungan akan berbeda pula. Oleh karena itu diperlukan proses penapisan untuk menentukan apakah termasuk AMDAL atau UKL-UPL 






-        





Dokumentasi Kegiatan Pengambilan Sampel

Konsultan Amdal PT. Borneo Alam jaya Kalimantan Selatan